"Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman di LPSK.
BACA JUGA:Membaik Memburuk
BACA JUGA:BKKBN Jambi Adakan Kampaye Percepatan Turun Stanting
Saat mendatangi LPSK, Arman mengaku didampingi tiga orang psikolog yang memberi penjelasan soal kondisi Putri Candrawathi.
"Tadi di dalam psikolog sudah menjelaskan," lanjut Arman.
Akan tetapi, Arman tidak bisa mengungkap penjelasan tim psikolog tentang kondisi Putri kepada tim LPSK.
"Kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ujar Arman.
BACA JUGA:Waduh, 485 Pegawai RSUD Abunjani Bangko Bakal Dirumahkan, Ini Alasan Manajemen
BACA JUGA:Bansos Jokowi Terkubur di Depok, Polisi Bakal Panggil JNE dan Bulog
Putri Candrawathi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait permohonan perlindungan dari LPSK setelah insiden yang berujung kematian Brigadir J.
Dalam permohonan perlindungan ke LPSK< istri Ferdy Sambo itu diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
"Perlu saya tegaskan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujar sang pengacara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebelumnya mengatakan pemeriksaan Putri awalnya dijadwalkan Rabu 27 Juli 2022.
BACA JUGA:Dukung Polri Tuntaskan Kasus ACT, MUI : Para Penyumbang Harus Tahu Kebenaran
Akan tetapi, pihak kuasa hukum mengirim surat bahwa Putri belum bisa menjalani pemeriksaan karena psikologinya belum stabil.