JAKARTA BARAT,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwah mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu 03-08-2022,12:30 WIB
Editor : Surya Elviza
Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.
Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan seperti dikutip dari jpnn.com.
Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (viz)
Kategori :