Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu 03-08-2022,12:30 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA BARAT,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwah mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Terdakwah Riri Khasmita dan Edrianto akhirnya dituntut 15 tahun penjara setelah proses hukum yang cukup panjang dilalui Nirina Zubir.   Selain hukuman penjara, terdakwah juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.   BACA JUGA:Nathalie Holsher Disindir Pedas Saat Joget Bareng Luna Maya   BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan  
Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.
 
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang dugaan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 2 Agustus 2022.   "Terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU dalam sidang.   Sementara itu, 3 terdakwa lainnya yang terdiri dari oknum PPAT dituntut hukuman kurang dari 5 tahun.   Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman penjara 3 tahun.   Sebelumnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.   BACA JUGA:Telkomsel-Mitratel Lanjutkan Penambahan Pengalihan Kepemilikan 6.000 Menara Telekomunikasi   BACA JUGA:Roy Suryo Kepergok Kumpul Bareng Komunitas Mobil, Polri Langsung Bereaksi  
Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (viz)
Tags : #nirina zubir #mafia tanah #mafia #kasus tanah nirina zubir #bpn
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini