JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Isu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka mencuat.
Hal ini menyusul kabar Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob.
Kendati begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah pihaknya telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Belum (ditetapkan tersangka). Kalau tersangka, siapa yang tersangka?" kata Dedi, dilansir dari FIN.co.id.
BACA JUGA:Kulit Jeruk Bermanfaat untuk Cegah Kanker, Simak Nih 7 Manfaat Lainnya untuk Kesehatan
BACA JUGA:Adam Eva
Hal ini tegas disampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Namun Dedi bocorkan, Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir J.
Hal ini berdasarkan pemiksaan yang dilakukan Irsus Polri menangani kasus kematian Brigadir J berdasarkan perspektif kode etik.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (perwira Polri) yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," ucap Dedi.
BACA JUGA:Jalan Saguling III Dijaga Ketat Pasca Ferdy Sambo Ditahan
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi.
Ia turut menegaskan, pihaknya tak melakukan penangkapan mau pun penahanan terhadap Ferdy Sambo atas kasus tersebut.
"Ya, betul. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," tegas Dedi.