JAKARTA SELATAN - Bharada E akan mengajukan justice collaborator pada kasus Brigadir J. Maka, Bharada E akan siap secara terang benderang menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Siap Buka Bukaan? Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
Minggu 07-08-2022,11:37 WIB
Editor : Surya Elviza
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Terungkap, Marshanda Ternyata Dimasukkan Ke RSJ Saat Dikabarkan Hilang di Los Angeles
BACA JUGA:Terkait Penahanan Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegaskan Pelanggaran Etik dan Pidana Diproses Sejajar
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan seperti dikutip dari jpnn.com.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Agustus 2022. (viz)
Kategori :