Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ungkapkan analisa terbaru perihal tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 34 Desa di Muaro Jambi Rencana Digelar November Mendatang
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Talang Banjar Terbakar Sore Tadi
Komnas HAM menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka belum tentu sepenuhnya ia terkonfirmasi sebagai pelaku.
Hal ini yang akan didalami lagi oleh Komnas HAM berdasarkan bukti-bukti.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Di sisi lain, Taufan menyebut saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Bareskrim Polri Tunjuk Pengacara Baru
BACA JUGA:Nah.. KPK Monitor Pemilihan Wakil Bupati Merangin
Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“(Bripka R) itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat XXXXX, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA:Dandim 0419/Tanjab Lepas Ponpes Al-Baqiattus Shalihat Ikuti Liga Santri Tingkat Provinsi
BACA JUGA:10 Napi Korupsi di Jambi Ini Diusulkan Dapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya
Saat ini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan ke tempat khusus di Mako Brimob.