Beri Saran Pada Bharada E, Hotman Paris Bicara Mengenai Masa Depan

Selasa 09-08-2022,12:36 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pengacara Hotman Paris memberikan masukan kepada Bharada E. Sebab Bharada E merupakan saksi kunci kasus kematian Brigadir J. Hotmanpun menyinggung soal masa depan Bharada E.

 
Pengacara bergaya parlente itu mengingatkan beban yang harus ditanggung Bharada E jika tak mengungkap kasus secara keseluruhan.
 
Lagi-lagi, rival Razman Nasution itu menyinggung soal masa depan.
 
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Siberkreasi Lakukan Literasi Digital, Tema Personal Branding Melalui Sosial Media
 
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Perekonomian Indonesia Sudah Mencapai Pra-Pandemi Covid 19
 
"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku," ucap Hotman Paris.
 
Hal tersebut berkaitan dengan status Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.   Menurut Hotman Paris, keterangan dan pengakuan dari Bharada E sangatlah penting dalam mengungkap kasus itu.   "Masa depanmu ditentukan sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar Hotman melalui akunnya di Instagram dikutip pada Selasa 9 Agustus 2022.   Oleh karena itu, dia mengimbau agar Bharada E bisa membuat pengakuan jujur dan mengungkap aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J.  
Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya. Masa depanmu ditentukan sekarang," tutur Hotman Paris.
 
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J. 
 
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
 
BACA JUGA:Akibat Ulah Manusia, Ibu Kota Negara Terancam Tenggelam, Apa Yang Harus Dilakukan?
 
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Makanan yang Diklaim Bisa Bersihkan Paru-paru, Sudah Pernah Coba?
 
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (viz)
Tags : #saksi kunci #hotman paris #ferdy sambo #brigadir j #bharada e
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini