Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Honda Jazz Hadir Dengan Varian RS, Penampilan Baru Lebih Canggih
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ikuti Kontes Miss IMI Provinsi Jambi 2022
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-tembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat itu, pada awak media.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
BACA JUGA:Tegas..!! Kabareskrim Polri Pastikan Ferdy Sambo CS Diancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Pasca Pelantikan, Muncul Modus Penipuan Catut Nama Pejabat di Lingkungan Pemkab Tanjab Timur
Peristiwa yang terjadi kata dia adalah, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.
BACA JUGA:Obat Covid 19 Buatan China Ini Dijual Rp 659 Ribu Per Botol
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.