Kapolri bahkan sampai mengulang pernyataannya bahwa peristiwa ini bukan atas dasar baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
BACA JUGA:Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
“Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” tegasnya.
Sebaliknya, Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menyebut peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Ternyata, penembakan terhadap Brigadri J dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” terangnya.
BACA JUGA:Apakah Ferdy Sambo Ikut Habisi Nyawa Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
BACA JUGA:Kabareskrim Polri Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kecil Kemungkinan Terjadi
Kata Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadri J
Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya masih melakukan pendalaman.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan," ungkap Kapolri.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.
Ferdy Sambo dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama tiga anak buahnya; Bharada E, Bripka RR, seorang tersangka berinisial KM.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi : Sudah Membaik dan Siap Diperiksa Penyidik