JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan pelaku industri pasar modal berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal serta mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Menuju Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan
Rabu 10-08-2022,17:34 WIB
Editor : Surya Elviza
Kategori :