JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mengaku perlu memberikan penjelasan kembali mengenai penghentian siaran TV analog.
Ini Penjelasan Kemenkominfo, Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur?
Kamis 11-08-2022,19:07 WIB
Editor : Surya Elviza
4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan.
BACA JUGA:Bocor, Rekaman CCTV Brigadir J Pakai Baju Putih Sebelum Dieksekusi, Istri Ferdy Sambo Kenakan Piyama
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Fasha Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih, Kalau Tidak Bakal Seperti Ini
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. (viz)
Kategori :