JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan botol miras berbagai golongan diamankan Satpol PP Kota Jambi, dalam Kegiatan Operasi Penegakan Regulasi Daerah dalam Wilayah Kota Jambi, Jumat 12 Agustus 2022 malam tadi.
Kegiatan ini juga dilakukan berdasarkan Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perda No 47 tahun 2002 tentang Tibum dan Perda Kota Jambi No 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi melalui Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi.
"Memutus mata rantai peredaran minol di Wilayah Kota Jambi yang tidak memiliki perizinan minol dan dijual bebas oleh Warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu Trantibum (geng motor, tawuran) yan disebabkan minol," jelasnya.
BACA JUGA:Terbaru!! Istri Brigjen Hendra Kurniawan Siap Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Terungkap! Ferdy Sambo Siapkan Uang Rp2 Miliar Sebagai Tutup Mulut Kasus Brigadir J
Adapun lokasi yang dilakukan tindakan yakni, Warung Eva di Simpang Gado-Gado Selincah. Di sana petugas mengamnakqn, Amer Besar 20 botol, Guinness 7 Botol, Frost 7 botol, Bintang 5 botol, Singaraja 1 botol dan Asoka 1 botol.
Kemudian Warung Samai di lokasi yang sama, petugas mengamankan, Frost 4 botol, Guineess 3 botol, Asoka 5 botol dan Abidin 9 Kaleng.
Kemudian di Warung Mancek Beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma Kecamatan Pasar Jambi diamankan 1 ember tuak.
Selanjutnya di Toko Zainuddin mengamankan, Guinness Smooth 4 botol, Anggur Merah 3 Botol, Bintang 2 botol dan Singaraja 1 botol.
BACA JUGA:Brigadir J Melapor ke Putri Candrawathi Ada Wanita Cantik yang Dekat dengan Ferdy Sambo
Kemudian di Toko Manulang beralamat di Mayang Mangurai diamankan, New Port 4 botol, Singaraja 2 botol, New Port 4 botol, Bintang 4 botol, Black Jack 2 botol, Kalknborg 4 botol, Anggur Merah 30 botol, Kanput 5 botol, Kilin 6 botol, Intisari 5 botol, Drum Wisky 25 botol, Asoka Wisky 35 botol, Prost 6 botol, Bintang Readler 7 botol, Anker Stold 3 botol, Iceland 32 botol, Soju 1 botol, Drum Petak 1 botol, Singaraja Abidin 3 kaleng, Guinness 4 botol, Colombus 9 botol, Asoka 7 botol, Mix Max 3 botol, Bintang 60 botol, Topi Miring 3 botol dan Drum Wisky GL 4 botol.
"Total minol 338 botol. Ada golongan A 138 botol dan 14 kaleng dengan kandungan alkohol 5 persen. Kemudian Golongan B 135 botol (Alkohol 5 % sd 40 %), golongan C 61 Botol (Alkohol 40 % ke atas)," beber Abu.
Kata dia, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh PPNS untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.