Soal Laporan Putri Candrawathi, Komjen Agus: Laporan Palsu Ada Pidananya

Sabtu 13-08-2022,18:39 WIB
Editor : Gita Savana

Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

BACA JUGA:Kompak Pakai Kaos Cak Imin, Al Haris dan Abdullah Sani Hadiri Harlah PKB ke-24

BACA JUGA:Honda Pamerkan SUV RS Concept di GIIAS 2022, Pertama Kali di Dunia

Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual Brigadir J? Komjen Agus: Ada Pidananya!

 

 

Kategori :