JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi kabar adanya laporan palsu yang diajukan Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual.
Komjen Agus sendiri menegaskan bahwasannya jika ada laporan palsu yang memang benar dibuat Putri Candrawathi, maka ada pidananya.
"Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus, dikutip dari laman disway.id pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Meski begitu, Komjen Agus masih belum memastikan, apakah Putri Candrawathi dapat ditetapkan menjadi tersangka atau tidak dari laporan bohong atau palsu tersebut.
BACA JUGA:Gandeng Warga dan Konsumen, Dealer Honda Patria Sarolangun Gelar Senam Sehat
BACA JUGA:Hut RI ke- 77, Dandim 0415/Jambi Sukes Gelar Lomba Panco
Hingga saat ini Timsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi tersebut.
“Kami sudah menerima dua LP (laporan polisi) dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, pada Selasa, 12 Juli 2022.
Budhi menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Menurutnya, istri Kadiv Propam juga warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law benar-benar kami terapkan," tegas Budhi.
BACA JUGA:PAN, Golkar dan PPP Jambi Tandatangani Kesepakatan Koalisi Indonesia Bersatu
Tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini, lanjut Budhi, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya istri Ferdy Sambo itu menduga bahwa mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Akan tetapi karena tidak terbukti, maka Putri Chandrawathi bisa saja dijerat pidana atas laporan palsu atau bohong terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.