JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pelaku tewasnya Brigadir J dan dicabutnya dua lapora yang salah satunya tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Canadrawathi, pihak LPSK tidak akan melanjutkan assessmentnya.
Hal ini diungkapkan oleh Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang menjelaskan bahwa pihak LPSK merasa assessment terhadap Puri Candrawathi tidak diperlukan lagi.
Edwin juga menjelaskan bahwa sebaiknya Ibu PC berobat dibandingkan ke LPSK.
Sebelumnya pihak LPSK telah mendatangi rumah Putri Candrawathi pada Selasa 9 Agustus 2022, namun pihak LPSK masih belum bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA:Penyakit Lama Ferry Irawan Kambuh Lagi, Ini Penyebabnya Menurut Venna Melinda
BACA JUGA:Ini Pesan Penting Yang Disampaikan Slank di Atas Panggung Prost Fest 2022
Hal tersebut diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, yang menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma.
Akibat sulitnya mendapatkan keterangan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” papar Hasto.
Hasto mengatakan LPSK sendiri mempunyai batas waktu untuk investigasi dan melakukan assessment.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Bharada E Bisa Bebas, Ini Alasannya....
“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” imbuhnya
“Akan tetapi kebutusan finalnya tergantung pada para pimpinan LPSK yang berjumlah 7 orang,” tambah Hasto.
Sedangkan Susila menjelaskan kunjungan LPSK ke rumah Putri Candrawathi.