Sah..! Ini 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU RI : 24 Parpol Berkasnya Lengkap 16 Lainnya Proses

Senin 15-08-2022,08:30 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima pendaftaran sebanyak 40 partai politik yang akan ikut serta sebagai peserta pemilu.
 
40 Parpol tersebut dinyatakan sudah tercatat sebagai pendaftar sesuai batas waktu penutupan pendaftaran Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
 
Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari.
 
“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” katanya.
 
August menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
 
Berdasarkan data, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
 
BACA JUGA:Banyak yang Menjerit, Pentas Pencarian Bakat di Merangin Ambruk, Ini Penyebabnya
 
BACA JUGA:Pemprov Jambi Usulkan Abunjani jadi Pahlawan Nasional
 
“Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.(viz)
 
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
 
1. PDI Perjuangan (PDIP)
 
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
 
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
 
5. Partai NasDem
 
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
 
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
 
8. Partai Garuda
 
9. Partai Demokrat
 
10. Partai Gelora
 
11.Partai Hanura
 
12. Partai Gerindra
 
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
 
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
 
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
 
18. Partai Buruh
 
19. Partai Ummat
 
20. Partai Republik
 
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
 
22. Partai Republiku Indonesia
 
23. Parsindo
 
24. Partai Republik Satu
 
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
 
1. Partai Reformasi
 
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
 
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
 
4.  Partai Kedaulatan Rakyat
 
5. Partai Berkarya
 
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
 
7. Partai Pelita
 
8. Partai Kongres
 
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
 
10. Partai Bhineka Indonesia
 
11. Partai Pandu Bangsa
 
12. Partai Perkasa
 
13. Partai Masyumi
 
14. Partai Damai Kasih Bangsa
 
15. Partai Pemersatu Bangsa
 
16. Partai Kedaulatan.
 
 
Kategori :