Isi Rekening Brigadir J Diduga Dipindahkan ke Rekening RR Setelah Dibunuh, Ferdy Sambo Terjerat TPPU?

Rabu 17-08-2022,08:43 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Babak baru dari kematian Brigadir J atau pemilik nama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat mengarah pada kasus lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu indikasi kuat adanya TPPU tersebut diutarakan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Menariknya, Kamaruddin pun mengutarakan bahwa uang milik Brigadir J sebesar Rp200 juta diduga dipindahkan ke ke rekening RR yang notabene merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pihaknya telah menyampaikan hilangnya Rp 200 juta uang miliki Brigadir J hal ini ke Bareskrim, Dit Tipidum dan Dit Krimsus Polri.

BACA JUGA:Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Gubernur Jambi Sukses

BACA JUGA:Gangguan Kesenangan

“Informan saya menyampaikan demikian. Maka ini perlu ditelusuri lagi fakta-faktanya,” terang Kamaruddin, Rabu, 17 Agustus 2022.

Namun Kamaruddin menegaskan, pada posisi ini sulit membedakan, mana polisi yang bekerja benar untuk kepentingan rakyat, mana polisi yang hanya bekerja untuk kepentingan kelompoknya.

“Kami sudah bertemu dan melakukan rapat. Mereka meminta saya untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya ke Polisi,” kata dia.

Sikap apriori ini muncul setelah di awal mereka dituding mengada-ada atas kasus tewasnya Brigadir J yang dikonotasikan sebagai peristiwa polisi tembak polisi.

BACA JUGA:BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Adakan Kegiatan Penurunan Angka Stunting

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemotor Tinggalkan Teman yang Tewas karena Kecelakaan di Depan Jamtos

“Sulit rasanya sekarang ini membedakan, maka kami pun mempertegas adanya kejanggalan ini harus diusut tuntas agar clear,” jelasnya.

Mengapa meminta kuasa? Menurut Kamaruddin hal tersebut penting, karena kasus pertama dan kasus kedua berbeda.

“Kuasa pertama kami hanya sebatas pengacara keluarga dari sisi dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sementara untuk TPPU ini kami belum mendapat kuasa, maka kami mintakan hal ini,” terang Kamaruddin.

Pada kasus pertama, pasal yang dikenakan lebih mengarah pada pasal 340, 338 dan 351 KUHP, sementara kasus TPPU ini pihaknya membutuhkan 5 surat kuasa di antaranya pencurian, pencucian uang.

BACA JUGA:Ribuan Turis China Terjebak di Xinjiang, Liburan Berantakan

BACA JUGA:Pergelaran Lesung Luci Sukses, Teater Tonggak Apresiasi TBJ, Media dan Semua Pihak

“Pada kasus ini ada 4 bank, sedangkan untuk mendalaminya kami harus pula berkoordinasi dengan Bank Indonesia termasuk PPATK,” jelasnya.

Lalu dari mana uang sebanyak Rp 200 juta itu didapat oleh Brigadir J? Kamaruddin belum dapat memastikan apakah uang itu hasil jerih payahnya atau dana taktis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai aparat.

“Kalaupun benar itu dana taktis seharusnya dimintakan saja pada ahli waris. Jangan melakukan pemindahan tanpa sepengetahuan keluarga,” jelasnya.

Adanya pemindahan uang Brigadir J ke rekening RR ini pun bisa membuka tabir apa sebenarnya yang terjadi di balik peran Ferdy Sambo yang rumornya melakukan ‘bisnis gelap’.

BACA JUGA:Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan di Merangin Sepi, Anggota Dewan Banyak Tak Hadir

BACA JUGA:Wow...Ternyata Segini Harga Mobil Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Bikin Tepok Jidat

Pastinya Kamaruddin dan rekan-rekan setelah selesai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J akan akan melaporkan adanya dugaan kejahatan TPPU yang ancamannya cukup berat yakni 20 tahun.

“Kami nanti bikin juga laporan baru tentang tindak pidana pencurian juncto kekerasan. TPPU nanti terserah jaksa apakah kumulatif, subsidaritas atau alternatif ini urusan jaksa,” papar Kamaruddin.

Menanggapi hilangnya uang, di rekening pribadi Brigadir J, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso cukup unik kasus ini.

Di awal pihak Ferdy Sambo berpendapat adanya kehormatan yang diinjak-injak lalu menuding Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi. Namun muncul kasus curat.

BACA JUGA:Nasib Rupiah Melemah, China Pangkas Suku Bunga

BACA JUGA:Kamaruddin Mengaku Bertemu 2 Jendral Tadi Siang, Hari Ini Putri Candrawathi Jadi Tersangka?

“Ini seperti kejahatan jalanan. Awalnya mengaku harga dirinya diinjak-injak tapi pada bagian lain, ada rekening anak buahnya diduga diambil,” terang Sugeng.

Kasus ini sambung Sugeng masih dalam satu tarikan nafas. Peristiwa yang terjadi antara 8 Juli dan 11 Juli  terdapat beberapa perbuatan pidana yang dilakukan seseorang.

“Maka kembali pada pihak kuasa hukum apakah kasus ini akan displit (dipisah), atau satu berkas perkara. Ya ada dua kemungkinan kumulatif atau terpisah, karena semuanya juga berat,” jelasnya.

Pendapat lainnya dari Praktisi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, di era modern saat ini sebuah kejahatan bisa diungkap dari berbagai sisi. Tak terkecuali dari aliran dana dalam sebuah transaksi.

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Honda Sinar Sentosa Jambi Berikan Promo Khusus, Beli Motor Honda Banyak Diskonnya

BACA JUGA:Alami Masalah Saraf Terjepit, Ashanty Bakal Lakukan Prosedur Ini

“Jejak pendalaman sebuah kasus tidak hanya dilihat jejak pelaku dari barang bukti berupa HP atau tempat kejadian perkara, tapi bisa dilihat dari perjalanan rekening, siapa tahu ada petunjuk, dan sudah seharusnya dilihat,” jelasnya.

Sebab, ATM atau rekening wajib menjadi faktor pemeriksaan apalagi sudah ada indikasi hilangnya uang di rekening Brigadir J.

“Jelas sekali bisa dicek ke mana saja aliran uang itu. Termasuk teman-teman (Brigadir J) yang sempat diperiksa, adakah kaitannya TPPU. Saya menyarankan untuk kasus ini menggunakan dalil UU Perbankan,” pungkas Yenti Ganarsih.(*)

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Setelah Brigadir J Dibunuh Diduga Isi Rekening Dikuras, Ferdy Sambo Terjerat TPPU?

 
 
 

 

Tags : #putri chandrawati #pengacara #kamaruddin #ferdy sambo #brigadir j
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini