"Hasil yang didapat tim dilapangan, ditemukan 18 gudang minyak ilegal di Kota Jambi, dua gudang di Kabupaten Muarojambi, satu gudang di Merangin, satu di Sarolangun dan satu gudang di Bungo," kata dia.
BACA JUGA:Berdamai, PT HAL Bayarkan Seluruh Gugatan 6 Karyawan
BACA JUGA:Telkomsel Dorong Pemberdayaan Masyarakat Melalui Inovasi Produk dan Layanan
Dia menyebutkan, di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai bukti penampungan BBM ilegal seperti tedmon, tanki, jirigen, hingga mesin pompa.
"Sebagai tindakan dari operasi tersebut, diberikan police line (garis polisi) dan spanduk yang bertuliskan "Dalam penyelidikan Kepolisian" yang dipasang di sekeliling gudang, yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM illegal," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang tersebut, untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Ini menjadi atensi Kapolda Jambi. Bila ada masyarakat yang mengetahui atau menemukan gudang minyak illegal, silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222," jelasnya.
BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Kampanye Stunting Di Dusun Senamat
BACA JUGA:Terima SK, Khalis Mustiko akan Konsolidasi Menangkan Golkar di Tebo
Selain di wilayah yang disebutkan di atas, di Tanjab Barat juga ditemukan gudang minyak ilegal. Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat, menyegel sejumlah gudang minyak diduga ilegal di Kecamatan Tungkal ilir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan gudang minyak ini berada di dua lokasi, yakni di Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Dimana polisi berhasil menemukan lebih kurang 2.400 liter minyak tanah dan 600 liter solar.
Kemudian, di wilayah Kampung Nelayan, di sini polisi hanya mendapati 20 drum ukuran 220 liter dalam keadaan kosong, serta 1 tedmon ukuran 600 liter kosong (tanpa BBM). (*)