JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online ditindaklanjuti oleh Kepolisian di daerah, termasuk Polresta Jambi.
Pada Jumat 19 Agustus 2022 malam, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan pelaku judi online yang salah satu di antaranya berperan sebagai operator dan penyedia jasa deposit.
Saat diwawancarai, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa keuntungan pelaku dalam sehari berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Benar itu adalah keuntungan yang pelaku dapatkan dari hasil menyediakan jasa deposit," katanya.
BACA JUGA:Breaking News, Pandu, Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo Ditangkap
BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 8 Pelaku Judi Online, Sejumlah Barang Bukti Disita
Pihak kepolisian menegaskan akan terus membongkar kasus perjudian online yang lain sampai tuntas.
Sementara itu, pelaku bernama Haryanto (40) mengakui ada potongan sebesar Rp 2 ribu setiap orang yang deposit kepada dirinya.
"Keuntungan per hari sekitar Rp 500 ribu, tapi tidak menentu, saya menyesal bang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Warnet Moka tersebut sering dijadikan transaksi judi online.
BACA JUGA:Irjen Dedi Ungkap Apa Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Dibully
"Mereka bermain di empat situs yakni Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com, para pelaku ditangkap saat sedang bermain," tambahnya.
Saat ini, para pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita amankan sejumlah barang bukti yakni 6 unit CPU, 6 monitor, 6 keyboard, serta uang tunai sejumlah Rp 740 ribu," tutupnya. (dra)