JAKARTA PUSAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komika Ernest Prakasa merasa geram dan aneh adannya pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dirinyapun merasa janggal dan heran kenapa pihak pengadilan menyetujui kata tersebut sebagai properti intelektual.
"Jadi, bahwa Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) meloloskan ini, kami coba untuk menggugat itu, sih," bebernya.
BACA JUGA:Catat Jadwal Liga Champions 2022-2023, Ini 32 Klub yang Segera Lakoni Laga Fase Grup
Ernest menjelaskan 'Open Mic' ialah istilah umum yang digunakan dalam sebuah penampilan.
Istilah umum itu biasa dipakai di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Ernest menilai 'Open Mic' tidak seharusnya didaftarkan sebagai properti atau kekayaan intelektual.
"Open Mic didaftarkan sebagai properti intelektual itu, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan kata Pentas Seni," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis 25 Agustus 2022.
Sutradara Ngenest itu menilai tindakan orang yang mendaftarkan 'Open Mic' sangat tidak masuk akal.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tulis Ungkapan Permohonan Maaf, Ini Isi Surat Lengkapnya
BACA JUGA:Wow..! KPK Temukan Dolar dan Euro Serta Sejumlah Bukti Saat Geledah Rumah Rektor Unila
Terlebih, beberapa rekan komika Ernest pernah menjadi korban atas pendaftaran 'Open Mic' tersebut.
Beberapa komika yang menggelar acara dengan embel-embel 'Open Mic', dikenakan tagihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) seperti dikutip dari jpnn.com.
Jadi, yang membuat acara serupa dipalak, disuruh bayar," ujarnya kesal. *