Selanjutnya, tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di wilayah Hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Terungkap, Bajak Laut Sudah Tebar Teror Perairan Tanjab Timur Sejak Bulan Puasa
Para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp21.723.000.
Saat ini para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan Mulia, Polda Jambi juga akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via WhatsApp 0853-60555-222.
BACA JUGA:Perusahaan di Sarolangun Tak Pernah Lapor Soal Lowongan Kerja ke Disnakertrans Sarolangun
BACA JUGA:Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845, Ini Cara Mendapatkannya
"Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak kepolisian, sehingga mohon bantuan kerjasama masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan," tutup Kabid Humas. *