Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Pasangan Suami Istri di Tanjab Timur Divonis Bebas dari Kasus TPPU

Selasa 30-08-2022,08:19 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasangan Suami Istri yang terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Amir Hamzah dan Dewi Listianawati divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timir pada, Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Annisa Bridgestirana, MH didampingi dua hakim anggota Esa Pratama Putra Daeli, dan hakim Rizki Ananda.

Dalam amarnya majelis hakim, menyatakan Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Dewi Listianawati Binti Pamuj,i tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.

“Membebaskan Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Dewi Listianawati Binti Pamuji oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan hak-hak Terdakwa I Amir Hamzah Bin Teuku Ridwan dan Terdakwa II Dewi Listianawati Binti Pamuji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hj Annisa Bridgestirana, 

BACA JUGA:Curi Sambo 

BACA JUGA:Jalankan Perintah Kapolri, Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Kasus Perjudian di Provinsi Jambi

Begitu juga terkait aset terdakwa yang disita bukanlah hasil dari kejahatan sehingga harus dikembalikan kepada Para Terdakwa. 

Putusan ini disambut gembira oleh Pasangan Suami istri ini karena selama ini berjuang untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa mereka.

Terhadap putusan ini, penasehat hukum terdakwa Ilham Kurniawan Dartias, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Kami menerima Putusan ini karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memang dari awal perkara TPPU yang menjerat Para Terdakwa ini banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan, sehingga di Pengadilan banyak terungkap keterangan saksi-saksi di BAP tidak sesuai dengan kenyataan," terangnya usai sidang.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya 

BACA JUGA:Mutasi di Polres Tebo, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi

Di samping itu, lanjutnya, Terdakwa Amir Hamzah sejatinya adalah melanjutkan usaha Orang Tuanya dalam bisnis Perikanan sejak Tahun 1980an dan kemudian pada tahun 2008 melanjutkan Perusahaan orang tuanya karena saat itu Orang tuanya meninggal dunia, hingga tahun 2020 melanjutkan usaha dibidang perikanan termasuk ekspor benih lobster secara legal yang bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki legalitas ekspor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga November 2020.

Lebih Lanjut Ilham menyatakan, bahwa kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa ada legal dan sah secara hukum begitu juga asset yang dibeli terdakwa secara bertahap adalah bukan dari uang hasil kejahatan perikanan dalam hal ini ekspor Baby Lobter melainkan dari usaha terdakwa selama ini. 

"Sehingga demi hukum dan Keadilan Para Terdakwa harus di bebaskan," tegasnya. 

Kategori :