Sementara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nurul Afifah Ana, dan Paras Setio menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Nelayan Tanjab Timur Hati-hati, Ini Ciri dan Cara Kerja Bajak Laut di Perairan Tanjab Timur
Lebih lanjut ketua majelis hakim, mengatakan, hak yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir, apakah nantinya akan mengajukan kasasi karena ini adalah Putusan Bebas, maka upaya hukumnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Ilham Kurniawan Dartias, ketika di hubungi terkait jika ada upaya hukum dari kejaksaan, menyatakan siap menghadapinya.
"Kamj Tim Penasehat hukum yaitu Fikri Riza, Ilham Kurniawan Darias, Hasudungan Gultom dan Syaiful, akan siap menghadapinya dan tentunya kami akan membuat kontra memori kakasi untuk membantah memori kasasi Jaksa nantinya dan berharap Mahkamah Agung R.I nanti untuk dapat menguatkan Putusan ini," tandasnya.*