Ternyata Ini Alasan Polisi Usir Kuasa Hukum Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi

Selasa 30-08-2022,16:38 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kuasa hukum Brigadir J diusir dari TKP rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ternyata pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri mengusir Kamaruddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam rekonstruksi ada sejumlah pihak yang wajib dihadirkan. 

Namun tidak ada ketentuan yang mengatur kewajiban menghadirkan korban yang sudah meninggal atau pihak kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Brigjen Andi.

BACA JUGA:Pelatihan Kerja Resmi Dibuka, Pj Bupati Henrizal: Ini Upaya untuk Mengurangi Angka Pengangguran di Sarolangun

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

Menurut Andi, rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Oleh karenanya, para tersangka yang wajib hadir. 

Andi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar secara transparan. 

"Rekonstruksi tersebut juga diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. Ada Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," katanya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Bungo, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Minta Satgas Pangan Awasi Harga Barang Pokok di Pasar

Hal tersebut terlihat dengan dihadirkannya saksi beserta pengacara para tersangka dan diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

Sebelumnya, kasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mengancam bakal melapor ke Presiden Joko Widodo atas insiden pengusiran dirinya dari rumah di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

BACA JUGA:Terkait Subsidi Gaji, Pekerja Sebut Jangan Cuma PHP

BACA JUGA:Diusir Dari TKP Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Ancam Lapor Presiden Hingga Kemenko

Kamaruddin Simanjuntak, disebutnya, tidak masuk dalam daftar pihak yang dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak yang datang ke lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022, dilarang masuk.

Ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin kepada wartawan.

"Kenapa diusir saya minta alasan hukumnya," imbuhnya.
 
BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Apakah Tarif Transportasi Ikut Naik? Begini Penjelasan Menhub
 
BACA JUGA:Pelatihan Kerja Resmi Dibuka, Pj Bupati Henrizal: Ini Upaya untuk Mengurangi Angka Pengangguran di Sarolangun

"Saya hanya diizinkan memantau dari luar," lanjut Kamaruddin yang tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan dasi warna merah.

Kamaruddin kemudian mengancam bakal melakukan gugatan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada Jokowi, DPR, hingga Kemenko Polhukam.

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III dan Kemenko Polhukam," tegasnya.

Menanggapi protes Kamaruddin Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta pengacara keluarga Brigadir J itu tidak berlebihan.

BACA JUGA:Selama Agustus, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi

Desmond menyarankan Kamaruddin Simanjuntak nantinya untuk lebih fokus melihat proses peradilan kasus tersebut.

"Kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," katanya kepada wartawan.

Diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo yang masing-masing terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, dan Jalan Saguling III Jakarta Selatan.

Rumah pribadi Sambo disebut sebagai tempat para tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Nelayan Tanjab Timur Hati-hati, Ini Ciri dan Cara Kerja Bajak Laut di Perairan Tanjab Timur

BACA JUGA:Data Subsidi BBM Dinilai Tidak Jelas, Berantakan dan tak Karuan

Sedangkan rumah dinas, disebutkan sebagai tempat kejadian perkara peristiwa pembunuhan terjadi. (Khomsurijal Wahibudiyak/disway.id)


Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul tunggu dulu ini loh,alasan polisi usir kamaruddin simanjuntak dari lokasi rekonstruksi

Kategori :