JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan hoax, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara pun merespon.
Mengenai hal ini, Deolipa menanggapi dengan santai soal laporan dari Advokat Anti Hoax tersebut.
Deolipa menjelaskan jika pernyataan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf berhubungan intim hanya didasarkan dugaan seperti Komisi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sama kaya Komnas HAM. Saya kan cuman menduga. Komnas HAM kan juga menduga boleh dong," ucap Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat, 2 September 2022.
BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks, Aliansi Advokat Antihoax Polisikan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak
BACA JUGA:Buruan Daftar! Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Riset 2022, Ini Syaratnya
Lanjutnya, mengenai ucapan Ferdy Sambo disebut sebaai biseksual dan psikopat, Deolipa menjelaskan bahwa itu merupakan analisa perilaku dan kejiwaan.
"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," jelas Deolipa.
Sebelumnya, dua pengacara yang terlibat menangani kasus Brigadir J, Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kedua pengacara tersebut dilaporkan Aliansi Advokat Antihoax pada Jumat, 2 September 2022.
Deolipa dan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin meyakini bahwa apa yang telah disampaikan Kamaruddin itu bisa menimbulkan penggiringan opini hingga memicu kebencian.
Laporan itu sudah diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.