MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Tebo saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas pers dan/atau dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim. “Kita sangat paham UU Pers,” kata dia, saat dikonfirmasi Senin, 5 September 2022.
Menurutnya, untuk hasil visum tempat terlapor berobat yaitu RSUD STS Tebo, tidak ditemukan kekerasan.
Lanjut Rezka, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan dengan nomor : LAPDUAN/7/V/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 16 Mei 2022.
BACA JUGA:Airlangga : end to end untuk Talenta Digital Tanah Air
BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, Ongkos Sarolangun-Padang Naik, Travel Sumatrans Ngaku Sulit Jual Tiket
Dari laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung membentuk tim penyelidik untuk penanganan kasus tersebut.
Lalu dikeluarkan lah surat perintah Penyelidikan nomor : Sp. Lidik / 131 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 23 Mei 2022.
Dalam surat perintah penyelidikan tersebut dibunyikan, Untuk melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Menghambat dan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pers dan/atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Kata Rezka lagi, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim penyelidik di dalam penanganan kasus tersebut yaitu melakukan gelar perkara, mengambil keterangan terhadap tujuh orang saksi.
BACA JUGA:Kembali Terjadi Polisi Tembak Polisi, Aipda Karnain Ditembak Rekannya dan Tewas di Depan Anak Istri
BACA JUGA:Kejati se-Indonesia Wajib Baca, Ini Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin Terkait Belanja Tak Terduga
Pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak tiga kali.
"Tim juga telah mendapatkan hasil visum dari RSUD STS Tebo. Tidak ada ditemukannya tanda tanda kekerasan," kata dia.
Lanjutnya, rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Dewan Pers.