7 Anggota Geng Motor di Jaluko Dibebaskan, Kok Bisa?

Selasa 06-09-2022,09:24 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza Saputra

Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol, kemudian membacok dengan menggunakan senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Sejumlah Sembako di Pasar Sengeti Kabupaten Muaro Jambi juga Merangkak Naik 

BACA JUGA:Nikita Mirzani sebut Kasus Nindy Ayunda Seperti Kasus Ferdy Sambo

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, dada sebelah kiri, lengan bagian kanan, dan di rawat di RS Umum Raden Mattaher Jambi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko guna pengusutan lebih lanjut.

Terhadap kejadian itu, Polsek Jaluko bersama tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat. Alhasil, tak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan.

Petugas berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali.

Menurut Rody, pelaku diamankan berkat laporan dari korban yang mengalami luka dibeberapa bagian tubuh. Kala itu, korban pulang dari latihan kuda lumping di Jaluko. 

BACA JUGA:Pondok Pesantren Gontor Akui Santri Asal Palembang, Meninggal karena Dianiaya 

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (3) - Kepiting Saus, Anak-anak Panti, dan Sensor Berita

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku yang diketahui bernama IB warga RT 38 perumahan Yeyes Lestari Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan pelaku berhasil diamankan.

"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku lainnya," kata Kapolsek.

"Pelaku rata-rata masih dibawah umur. Ada yang 15 tahun dan ada yang 17 tahun," lanjutnya. *

Kategori :