JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam waktu dekat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dicairkan. Namun apakah Anda seorang pekerja yang berhak untuk menerima BSU?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema penyaluran bantuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU:
1. Warga Negara IndonesiaPersyaratan pertama bagi peserta penerima bantuan yaitu secarah sah sebagai warga negara Indonesia.
"Di situ (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, red) disebutkan syarat yang pertama adalah pasti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (nomor induk Kependudukan,red)," ujar Ida seperti dikutip dari JPNN.com
BACA JUGA:Banyak Menteri Datang ke Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto: Jangan Cuma Datang
BACA JUGA:Bukti Negara Hadir, PLN Nyalakan Listrik 24 Jam ke 3 Desa Terpencil di Jambi
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima bantuan harus menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan pemerintah tersebut.
Peserta aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022," tutupnya.
3. Menerima Upah Senilai UMR
Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum propinsi/kabupatan/Kota berhak mendapat BSU.
"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum diatas Rp3,5 juta masih tetap berhak mendapatkan BSU," kata Ida.
BACA JUGA:Ada Upaya Adu Domba? Nama Komjen Agus Andrianto Sempat Muncul di Skema Konsorsium 303 Lain
BACA JUGA:Ponpes Gontor Bilang AM Meninggal karena Sakit Ternyata Dianiaya, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Dia mengambil contoh warga DKI Jakarta yang memiliki upah minimum sebesar Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.
"Kami menghitungnya dari nilai upah minimum propinsi/kabupaten/kota. Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta, mereka tetap berhak mendapatkan subsidi ini," tuturnya
4. Berlaku di Seluruh Indonesia
Subsidi tersebut bakal berlaku secara nasional dengan pengecualian tertentu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam rangka menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun
BACA JUGA:Diawali dengan Kebohongan, Tim Forensik akan Autopsi Jenazah Korban, Penyelidikan Berlanjut
Program bantuan itu diinisiasi pemerintah setelah mencabut subsidi BBM pada Sabtu 3 September 2022.
"Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh," uja Ida di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
"Ini berlaku secara nasional, dan dikecualikan terhadap PNS dan TNI/Polri," pungkas Ida. *