Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp 250 ribu.
Keenam disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Ia menambahkan, untuk oknum ASN dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Instansinya. *