"Kenapa ditahan di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin," sebut Kejari.
BACA JUGA:Ekonom : Ketimbang IKN dan Kereta Cepat, Masyarakat Lebih Butuh BBM
BACA JUGA:Waduh, Keluarga Kenzie di Bungo Dapat Ancaman dari Penculik, Jadi Ingat Kasus Kekey di Kota Jambi
Sementara itu Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp648. 965.614.00.
"Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Di mana ancaman sampai 20 tahun atau seumur hidup," ungkap Kasi Pidsus Arliyansyah.
"Pertama BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 sampai 2021, kemudian SY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut," jelas Kejari Merangin, Senin 23 Mei 2022.
Dilanjutkan Arliansyah, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
BACA JUGA:Kriminolog UI Sebut Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sudah Sesuai Undang-undang
BACA JUGA:Asiik...Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Dimulai 2023, Anggarannya Rp 2,2 Triliun
"Sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," sebutnya.*