Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Pihak Kejari Merangin saat memberikan keterangan pers terkait keterlibatan mantan Dirut RSUD Bangko dalam kasus korupsi.-Ali Amin-https://jambiindependent.disway.id/
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin, hari ini, Senin 23 Mei 2022 menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini saat menggelar jumpat pers menjelaskan, ditetapkan dua tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614,00.
"Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian PY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,"jelas Kejari Merangin Senin 23 Mei 2022.
BACA JUGA:Janji Zlatan Ibrahimovic Bawa AC Milan Juara Jadi Nyata
BACA JUGA:Barcelona Kalah Lagi, Dilibas Villarreal 2-0
Dijelaskan Kajari, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
"Sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," sebut RD Roro menjelaskan. Untuk diketahui, tersangka berinisial BS merupakan mantar Dirut RSUD Kol Abundjani Bangko, Berman Saragih. (min/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/