BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah ditetapkan tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lalu, akhirnya pada Rabu 7 September 2022, Kejari Merangin resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) HHT dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahankan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Jasa Kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko tahun 2017 - 2021.
Diketahui tersangka BS, merupakan Berman Saragih.
BACA JUGA:Pengamat Nilai Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Terlalu Lama Diawasi Plt
BACA JUGA:Pengurus PWI Provinsi Jambi Dilantik, Ini Janji Gubernur Jambi Al Haris
Sedangkan PY yakni Peby merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.
"Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan P," ungkap Kejari Merangin.
Dijelaskan Kejari,valasan dilakukan penahanan lepada dua tersangka, pertama karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
BACA JUGA:Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini
"Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar Rp94 juta dari tersangka BS," sebut kejari.
Dari pantauan Jambi Independent, lebih dari dua jam tersangka memasuki ruangan penyidik Kejari Merangin.
Usai dilakukan pemeriksaan terlihat dua tersangka lansung memakai rompi tahanan kejari merangin untuk untuk dibawa ditahan di Polres Merangin.