Pertama di RT 06 lingkungan Mts Negeri Sarolangun, Kelurahan Aur gading, Kecamatan Sarolangun. TKP keduanya, di RT 09 Kelurahan Sukasari, di salah satu bedeng yang menjadi tempat transaksi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Agustus 2022 silam.
“Keenam pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu ASN dan satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri,” kata Kapolres, Selasa 6 September 2022.
Untuk pelaku atas nama Muhammad Ridwan (46), merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka Ridwan ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.
BACA JUGA:Polresta Jambi Bagikan 1 Ton Beras ke Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
BACA JUGA:Pengamat Nilai Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Terlalu Lama Diawasi Plt
"Jadi si tersangka inisial Candra Putra (CP) dan Adit Prokimo (AP) ini yang menempati bedeng tersebut sebagai tempat transaksi narkoba, dan pada saat itu tersangka Doni Noverza (DS) memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke M. Ridwan (MR) dan RA sedang memaket barang haram itu," tuturnya.
Dari informasi warga, akhirnya DS dan AP diamankan di tempat DS di RT 06, lingkungan MTS Negeri Sarolangun Kelurahan Aurgading, setelah melakukan transaksi sabu.
"Dari keterangan tersangka Doni Noverza (DS) dan AP bahwa ada tersangka lain, di TKP yang kedua polisi mengamankan 4 pelaku yakni MR, Candra Putra (CP), Nawawi (NW) dan Rudi Arifandi (RA) berserta barang buktinya," sebutnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Pengurus PWI Provinsi Jambi Dilantik, Ini Janji Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini
Keenam disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Ia menambahkan, untuk oknum ASN dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Instansinya. *