JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Saat ini, kondisi perekonomian masyarakat kembali diuji, dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tentu kenaikan harga BBM ini merangsang sejumlah kebutuhan untuk ikut naik.
Sayang, kondisi ini tak dibarengi dengan kenaikan upah minimun pekerja.
Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMP) di Kota Jambi, yang menyasar pekerja swasta dan lainnya?
BACA JUGA:Usulan Formasi PPPK 2022 Minim, Kepala BKN : Padahal Butuh Banyak
BACA JUGA:Grab Hilangkan Fitur Orderan Ganda, Puluhan Driver Ojol Jambi Lakukan Unjuk Rasa
Mengingat, Menteri BUMN bakal menaikan gaji para pegawai BUMN.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan, hal ini nantinya akan dibahas oleh Tripartid, yang tediri dari pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja.
Mereka kata Maulana, akan membahas dan memperhitungkan mengenai naik atau tidaknya UMK suatu wilayah.
“Ini akan dibahas terlebih dahulu oleh Tripartid. Semua komponen akan dimasukkan, di antaranya kebutuhan yang meningkat dan harga yang meningkat nanti akan dieprhitungkan sebreapa besar yang akan naik UMK nya. Sisi lain pelaku usaha juga menghitung komponen yang naik agar tidak membebani pengusaha,” terang Maulana.*