MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo.
Di mana salah satu ustaz tega mencabuli dua santrinya yang masih dibawah umur.
Pelaku ialah RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Kunjungi Ponpes Nurul Jadid, Airlangga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
BACA JUGA:Dikunjungi Airlangga, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong: Golkar Keluarga Besar Kami
Pelaku merupakan ustad di salah satu pesantren di Kabupaten Tebo.
Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).
Tindakan amoral ini terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Di mana awalnya pelaku meminta kedua korban temannya untuk memijit pelaku.
BACA JUGA:Ini Langkah dan Strategi Wuling saat Harga BBM Naik
BACA JUGA:Longsor di Kerinci, Satu Orang Penghuni Rumah Tewas
Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit pelaku.
Setelah 15 menit dipijit, pelaku meminta santri yang satunya keluar untuk menutup pintu pagar pesantren.
Sedangkan kedua korban yang tinggal, diminta lagi pelaku memijat tangan kanan dan kirinya. Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya.