DENPASAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jessica Iskandar bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Polda Bali akhirnya menemukan mobil mewah miliknya.
Mobil tersebut sudah lama hilang sejak Jessica ditipu rekan bisnisnya.
Mobil mewah milik Jessica Iskandar tersebut ditemukan Polda Bali di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Dari hasil pengusutan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
BACA JUGA:Indonesia Berpotensi Rugi Rp 112,2 Triliun, Sri Mulyani : Akibat Perubahan Iklim
BACA JUGA:Sandiaga Uno Bocorkan Kunci Menjadi Pengusaha Sukses
Mobil itu menjadi barang bukti tindak kejahatan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus yang menyeret mobil Jessica Iskandar itu masih dalam proses penyelidikan seperti dikutip dari JPNN.com
Bayu mengatakan perkara pidana bermula saat Jessica dan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada 2021.
Setelah berjalan beberapa bulan, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan klien yang akan menyewa meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
BACA JUGA:Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.
Jessica yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan diketahui ada enam mobil milik Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang S dari Steven, sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan Polda Bali diketahui Komang S membeli enam unit Mobil dari Steven dengan harga Rp 8 miliar. Namun, Komang S hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu.
BACA JUGA:IAWP ke-59, Polri Kirim 12 Polwan
BACA JUGA:3 Manfaat Minum Air Lemon untuk Kesehatan, Gak Cuma Turunkan Berat Badan
Atas kekurangan itu, Komang S juga melaporkan Steven ke Polda Bali.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan mengatakan enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang S.
"Jadi, pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper, dan beberapa mobil lainnya," kata Surawan.
Namun, Komang S hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua BPKB palsu.
BACA JUGA:Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
BACA JUGA:Rizal Ramli Nilai BLT BBM hanya Alat Pencitraan
Akibat kejadian ini, Komang mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar.
Surawan menyatakan mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar telah dibeli oleh pelapor Komang Suardika kepada Christopher alias Steven pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian senilai Rp 1,25 miliar dengan jumlah pembayaran sebanyak tiga kali.
Dari perjanjian antara pelapor dan terlapor tersebut, kata Surawan, kendaraan itu akan direntalkan oleh Steven. Kemudian, mobil diserahkan kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.
Setelah sekian lama, mobil tersebut direntalkan tidak ada kejelasan baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya.
BACA JUGA:Pembangunan SMAN 12 Dipastikan Molor, Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Kasih Target
BACA JUGA:Ini Profil Said Fikriansyah, Warga Kota Cirebon yang Diduga Hacker Bjorka
Perwira menengah Polri itu menjelaskan karena posisi terlapor tidak diketahui, Polda Bali melakukan penelusuran terhadap mobil tersebut.
"Dari hasil penelusuran, kami dapatkan mobil itu di salah satu vila di daerah Canggu. Dari vila tersebut, kami amankan dari penjaga vila tersebut seorang perempuan bernama Maria," kata Surawan.
Ketika mengamankan mobil tersebut, penyidik mengantongi surat serah terima atau penyerahan barang bukti. Statusnya, kata Surawan belum dalam bentuk penyitaan, melainkan langkah untuk mengamankan barang bukti. *