Akan tetapi Ivan tidak menjelaskan dengan lebih detil secara rinci nama-nama dari pemilik rekening yang menerima aliran dana judi online tersebut.
“Kami telah menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan tinggal Polisi yang membuktikan kepemilikan dari rekening tersebut,” papar Ivan.
BACA JUGA:PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
BACA JUGA:Film Ngeri-ngeri Sedap Wakili Indonesia di Ajang Oscar 2023
Masih dengan Ivan, pihak PPATK saat ini telah menghentikan atau membekukan sebanyak 421 rekening yang ditemukan diduga terkait dengan kegiatan judi online.
“Selain itu sebanyak 721 rekening sedang dalam proses untuk dibekukan,” tambah Ivan.
“Sedangkan jumlah transaksi dari semua rekening tersebut mencapai 804 miliar rupiah,” papar Ivan. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di diaway.id
Dengan judul aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah diungkap ppatk