Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Melawan, Kuasa Hukum Sebut Bangunan Layak Fungsi

Minggu 18-09-2022,12:33 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Usai dugaan kasus korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari dinyatakan P21, Kuasa Hukum lima tersangka dalam kasus ini pun angka bicara.

Mewakili kliennya, Muhammad Sahlan Samosir menjelaskan duduk perkara kasus yang telah bergulir hampir dua tahun tersebut.

Saat diwawancarai, Sahlan membantah bahwa para tersangka telah dianggap melakukan kerugian terhadap negara senilai Rp 6 Miliar lebih.

"Kita membantah, bagaimana bisa penyidik mengatakan ada total loss dalam kasus ini padahal bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan sudah dinyatakan layak dengan serangkaian uji coba yang sudah dilakukan," katanya pada Minggu, 18 September 2022.

BACA JUGA:Siloam Hospitals Jambi Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

BACA JUGA:Dinar Candy Disawer Sultan Jatim hingga Ratusan Juta

Sahlan juga menyoroti tentang penetapan para tersangka yang suda dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu oleh penyidik Polres Batanghari.

"Perkara ini sudah 9 kali dilimpahkan penyidik Polres Batanghari ke Kejari Batanghari namun selalu tidak lengkap alias P19, namun penyidik memaksakan melimpahkan kasusnya ke Polda Jambi dan tiba-tiba langsung P21 seperti yang rekan-rekan ketahui juga," tambahnya.

Alasan Kejari Batanghari sendiri kata Samosir menolak berkas dari penyidik karena memang tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:Satu Tahun Perjalanan Mahasiswa Internasional di Universitas Jambi 

BACA JUGA:Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan dan Cegah Penyakit di Musim Pancaroba

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis 15 September 2022 lalu.

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," katanya.

Kategori :