JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim Sidang Banding KKEP pada Senin 19 September 2022 telah sepakat menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.
Dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Prompam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari institusi Kepolisian.
Irjen Dedi mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.
BACA JUGA:Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
BACA JUGA:Mahasiswi Unja Asal Tanjab Timur Tewas Dilindas Truk Trailer di Mendalo
“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.
Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA:Begini Cara Pendataan Pegawai Non ASN, 7 Kategori ini Tidak Bisa Mendaftar
BACA JUGA:Unja jadi Tuan Rumah Seminar Internasional Kenduri Swarnabhumi DIKTI
Sementara, keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo dilakukan dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.
Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.