“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
BACA JUGA:Terekam Kamera, Pengemudi Fortuner Plat Merah Todongkan Senjata ke Pengendara Lain
BACA JUGA:Bertemu Ahok, Anies Baswedan : Kami Mengobrol Santai
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri