JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID - Pengacara Yosep Parera menjadi salah satu tersangka OTT KPK.
Hanya saja pengacara tersebut mengaku bahwa dirinya sebagai korban sistem.
Yosep telah mengaku bahwa dirinya telah melakukan penyuapan. Hanya saja, kuasa hukum debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut memberikan sindiran telak khususnya untuk sistem di negara Indonesia.
Yosep mengklaim bahwa sistem di negara Indonesia sangat buruk, segala aspek harus keluar uang.
BACA JUGA:KPK Benarkan OTT Hakim Agung, Barang Bukti Mata Uang Asing
BACA JUGA:Wamenkumham Kunjungi Unja, Ajak Mahasiswa Dialog RKUHP
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbanya adalah kita," ujar Yosep Parera di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022.
Yosep Parera bersama rekan pengacara lainnya, Eko Suparno mengakui secara jujur telah memberikan suap.
Uang itu diberikannya di Mahkamah Agung, dengan harapan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan valid.
"Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," katanya.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU Bungo Dimulai, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Sidang Tiga Jambret Sadis di Tanjab Timur, 2 Pelaku Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Ia pun menyerahkan semua keputusan KPK dan menerima hukuman seberat-beratnya. Yosep berjanji akan bersikap terbuka.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami.
"Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut total ada 10 tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penasehat Hukum Mael Cs Tolak Kesaksian Ahli
BACA JUGA:Husin Tidak Dilibatkan dalam RUPS, Sayangkan Tergugat PT HAL Tak Hadirkan Saksi Fakta
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya. (Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul pengacara yosep beri sindiran usai jadi tersangka penyuapan di mahkamah-agung setiap aspek harus keluar uang