Azas yang ia maksud yakni berupa sikap saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tanggung jawab atau tupoksi masing-masing pihak penyidik.
BACA JUGA:Viral Karakter Strawberry Generation, Apa Kamu Termasuk? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Depok Injak Supir Truk, Mahfud MD Buka Suara
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan," tuturnya.
"Demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," pungkas Dedi.
4 ANAK BUAH FERDY SAMBO YANG AKAN JALANI PEMBINAAN UNTUK PEMULIHAN ETIKA
Diketahui ada sebanyak 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika setelah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Gandeng Swasta
BACA JUGA:Festival Batanghari 2022 Ditutup Besok, Ada Penampilan Artis Ibu Kota Ikke Nurjanah
Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) ini akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa keempat anak buah Sambo ini terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Mereka memerlukan pembinaan mental untuk memulihkan etikanya.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran yang sebagain besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran etika,” tambah Irjen Pol Dedi.
BACA JUGA:Geng Motor di Jambi Beraksi Lagi, Kesabaran Warga Sudah Habis, Ancam Bersatu dan Hakimi di Tempat
BACA JUGA:Kawasaki ZX-10RR 2023, Performa Lebih Meningkat
Adapun 4 anak buah Sambo yang akan jalani pembinaan untuk pemulihan etika antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam kemudian Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.