KPK Amankan Dokumen dan Data Elektronik Kasus Sudrajat Dimyati di Gedung MA

Minggu 25-09-2022,10:14 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK telah malaksanakan penggeledahan di gedung Makamah Agung Jakarta Pusat, Jumat 24 September 2022.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.

KPK telah  mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Sabtu 24 September 2022. 

BACA JUGA:Israel Ingin Berdamai dengan Indonesia, Kemenlu RI Beri Jawaban Tegas

BACA JUGA:Minggu Depan, Ada Kabar Baik Soal Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Selain menggeledah Gedung MA, KPK juga melakukan hal yang sama di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Fikri, kediaman para tersangka juga digeledah. 

Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Depok Injak Supir Truk, Mahfud MD Buka Suara

BACA JUGA:PGA LIV

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :