Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Lebrina Uneputty/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul rincian harta kekayaan lukas enembe aset tanah yang melimpah hingga mobil mewah