KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi menyambut baik intrusi Presiden RI, Joko Widodo tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pejabat.
Khususnya untuk pejabat daerah, di Kota Jambi. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik intruksi terkait mobil listrik untuk pejabat daerah nantinya.
Kata Fasha, Pemkot Jambi akan melakukan secara bertahap untuk penggunaan mobil dinas listrik tersebut.
"Karena harga mobil listrik ini cukup mahal dibanding mobil bahan bakar posil," kata Fasha.
BACA JUGA:Kualitas Pertalite Dinilai Turun, Ini Penjelasan Pakar
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Senin 26 September 2022
Penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas pejabat tersebut, akan direalisasikan untuk tingkat pimpinan dahulu. Setelah itu nanti baru menyusul untuk tingkat pejabat paling bawah.
"Memang kita sangat membutuhkan banyak kendaraan dinas ini," sebut Fasha.
Kendaraan listrik ini bisa saja dimulai dari jabatan wali kota. Namun menurut Fasha, kondisi kendaraan dinasnya (wali kota, red) saat ini masih baik dan bagus.
"Jika itu dimulai dari wali kota, tapi mobil wali kota masih bagus. Sayang mubazir," ungkapnya.
BACA JUGA:Rencana Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik, Warga Kabupaten Bungo Pilih Masak Pakai Kayu Bakar
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolri Ganti Kapolres Batanghari
Fasha menyebutkan, kendaraan dinas listrik itu bisa saja mulai direalisasi 2023 mendatang, dengan mendahulukan untuk kendaraan dinas para kepala OPD.
"Bisa saja nanti untuk mobil kepala OPD yang sudah berusia tua dulu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).