Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan bahwa, Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta KPK Awasi Permasalahan Guru PPPK
BACA JUGA:Tampil Lebih Sporti, New Honda Vario125 Siap Bikin Bangga Penggunanya
Dengan ini, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota. *