"Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,” tambah Burhanuddin.
BACA JUGA:Alami KDRT, Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi, Airlangga Sebut Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.
Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi semestinya akan mendekam dalam tahanan Kejagung.
BACA JUGA:Jutaan Unit iPhone 14 Batal Dirakit, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Jelajah Keindahan Alam Aceh Singkil Bareng Fauzi Baadilla | #AcehTourismtravel
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul Ferdy sambo dan putri candrawathi kompak akui skenario pembunuhan brigadir j kami menyadari ada kekeliruan