JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan tenggat waktu dari tanggal 15 – 28 September untuk perbaikan berkas data persyaratan parpol dalam verifikasi administrasi .
Mahyudi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa partai Gelora telah menyelesaikan semua perbaikan data dalam vermin sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU sebelumnya.
BACA JUGA:Komitmen Pelindo Jambi Untuk Meningkatkan Pelayanan Pasca Merger
BACA JUGA:Kekurangan Vitamin D Bisa Bikin Autoimun, Manfaatkan Sinar Matahari untuk Penuhi Kebutuhan Vitamin D
"Bahwa perbaikan berkas verifikasi administrasi sebagaimana yang disyaratkan oleh KPU untuk kepengurusan, kantor dan keanggotaan kita telah 100 % diselesaikan baik ditingkat Provinsi Jambi dan secara Nasional,"ungkap Mahyudi Jumat 30 September 2022.
"Kita semakin optimis Gelora dapat lolos menjadi peserta pemilu di 2024 nanti, dan itu semua tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi pengurus di tingkat DPW, DPD kabupaten/kota, dan DPC. Untuk itu kami dari DPW mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi, semoga ini menjadi langkah kemenangan kita di 2024 yang akan datang,"ujarnya.
BACA JUGA:Dibanting Rizky Billar, Lesty Kejora harus Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar Indonesia Dimulai dari Lombok
Terkait Pemilu 2024, untuk kursi legislatif Partai Gelora telah menyiapkan langkah strategis jauh hari sebelumnya.
"Kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dengan Partai Gelora dalam Pemilu 2024 ini," pungkas Mahyudi. *