MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Samsat Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak. Pemutihan kali ini banyak diskon besar-besaran.
Bagi warga Kabupaten Bungo yang kendaraannya mati pajak sudah lama, maka manfaatkan dan segera bayarkan pajak.
Karena pemutihan pajak mulai berlaku sejak 19 September hingga 19 Desember 2022.
Pemutihan pajak kendaraan kali ini cukup fantastis, karena pemerintah provinsi telah memberikan diskon besar-besaran agar semua kendaraan masyarakat bisa hidup kembali pajak motor dan mobilnya.
BACA JUGA:Ngaku Anggota TNI, Pria di Tebo Perkosa Karyawan Warung Bakso, Berujung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Mobil, Warga Tungkal Ulu Rugi Belasan Juta
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Musdarso mengatakan, bahwa sekarang, bayar pajak kendaraan dapat diskon yang cukup luar biasa.
“Bagi kendaraan yang sudah menahun mati pajak, sekarang cukup bayar, pokoknya dua tahun saja tanpa denda, dan pajak sudah aktif kembali seperti sedia kala. Jadi kami sangat berharap masyarakat ambil momen pemutihan ini,” kata Musdarso, Kamis 6 Oktober 2022.
Dijelaskan dia, pemutihan pajak kendaraan ini berbeda dengan pemutihan awal tahun lalu, karena sangat banyak diskon yang diberikan pemerintah Provinsi Jambi, agar seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan baik ini.
Seperti bebas denda PKB dan SWDKLLJ, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang yang telah lewat jatuh tempo.
BACA JUGA:3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mendaki di Musim Hujan
BACA JUGA:Selain Bisa Kurangi Stres, Ini 3 Manfaat Sering Baca Buku
“Jadi kami sangat berharap warga Bungo segera membayarkan pajak motor dan mobilnya ke kantor Samsat Bungo,” katanya.
Musdarso menambahkan, selama dinas di Samsat Bungo, baru kali ini ada kebijakan diskon pemutihan pajak kendaraan sangat luar biasa.
Dia mencontohkan, ada warga yang pajaknya mati 15 tahun pada saat pemutihan, sekarang hanya bayar pokok dua tahun saja, dan pajak sudah hidup kembali.
“Jadi sayang bila program ini dilewatkan, karena belum tentu tahun depan ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Semenjak 19 September 2022 sudah banyak masyarakat membayar pajak kendaraanya,” katanya.*