JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru dalam insiden tragedi Kanjuruhan.
Fakta baru tersebut berdasarkan analisa CCTV yang ada di lokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan beberapa fakta terbaru yang ditemukan penyidik.
"Menemukan 46 botol masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan," ujarnya.
BACA JUGA:Galaxy S22 Hadir dengan Berbagai Pembaharuan Sistem Keamanan
BACA JUGA:DPR RI Siapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK
Selain itu, di Tribun Stadion Kanjuruhan lanjutnya, juga ditemukan botol-botol bekas minuman yang diduga miras.
"Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml," ujar Dedi, Sabtu 8 Oktober 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Dedi selanjutnya menuturkan pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum.
Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
BACA JUGA:Melanie Subono Ssyangkan Cara Indosiar Depak Rizky Billar
BACA JUGA:Anies Baswedan Datangi Rumah Rizieq Shihab, Ini yang Dibahas
“Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif," lanjut dia.
Dedi menuturkan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman.
Masih berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis, Dedi menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.