Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar Rp3,3 miliar. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pihak SKK Migas dan Pertamina EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut.
BACA JUGA:APBD Perubahan Provinsi Jambi Kurang Mengantisipasi Dampak Penyesuaian Harga BBM
BACA JUGA:PDIP Sebut Penentuan Nama Capres dan Cawapres Merupakan Wewenang Megawati
Tory juga menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal.
"Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut," tegasnya.
Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut juga mengatakan, karena hal ini rawan terjadinya kebakaran oleh karena itu Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak ini terbakar seperti kejadian tahun lalu.
" Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," tutupnya. Sementara itu, Afrianto Humas Pertamina Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah dari Polda Jambi untuk memberantas kegiatan tambang minyak ilegal ini.
BACA JUGA:Honorer Tendik Gigit Jari karena Tak Masuk Pendataan Non ASN, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Isu Pertalite Disebut RON 86 Mencuat, Pertamina Beri Penjelasan
"Kita akan dukung, karena memang ini kegiatan ilegal dan sudah dilarang ya, namun untuk lokasi di KM 51 tersebut berada di luar wilayah kerja kita," katanya.
Selanjutnya kata Afrianto, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penutupan terhadap minyak ilegal tersebut. *